MUSYAWARAH KALURAHAN PENETAPAN PEMUTAKHIRAN 

INDEKS DESA TAHUN 2026 KALURAHAN PONJONG

  

Ponjong, Pada hari, Jumát, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Kalurahan  Penetapan Skor Indeks Desa Tahun 2026 Kalurahan Ponjong. Kegiatan ini merupakan sebuah implementasi dari SOP Pendataan Indeks Desa. Musyawarah Desa (Musyawarah Kalurahan ) adalah forum penting di mana masyarakat desa berkumpul untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan Pemutakhiran Indek Desa Tahun 2026 serta mencermati permasalahan dan dijadikan sebagai  bahan pembangunan dan kesejahteraan komunitas mereka. Salah satu agenda kunci dalam Musyawarah Kalurahan  adalah pengesahan data Indeks Desa, sebuah instrumen yang sangat diperlukan untuk menilai dan mengevaluasi keadaan sosial, ekonomi, serta lingkungan di tingkat desa.

Acara ini dihadiri sebanyak 46 orang dengan laki-laki 22 orang dan Perempuan 24 orang. Dari Kapanewon dihadiri oleh Staf Jawatan Kemakmuran Yusi Tri Atmanto Wibowo, Pendamping Desa Totok Suharyadi, ST dan PLD Wiwi Tri Astuti.  Dari Kalurahan hadir Lurah Ponjong, dan Jajaran Pamong, Bamuskal dan anggota, LPMKal, Kader, PKK.

Lurah Ponjong, Faiz Al Fauzi, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Musyawarah Desa (Musyawarah Kalurahan ) merupakan forum yang krusial bagi masyarakat desa untuk berkumpul dan mendiskusikan berbagai isu yang berkaitan dengan pembangunan serta kesejahteraan komunitas mereka. Melalui Musyawarah Kalurahan , warga desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari mereka. Pengesahan data Indeks Desa membantu merencanakan langkah-langkah tindak lanjut yang tepat. Lurah Ponjong dengan menjelaskan enam dimensi Indeks Desa serta capaian skor Indeks Desa Kalurahan Ponjong sebesar 0,89 dengan status Desa Mandiri. Disampaikan pula bahwa salah satu keistimewaan desa dengan status mandiri adalah adanya peluang penganggaran rehabilitasi kantor kalurahan dengan alokasi maksimal Rp25.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengesahan data Indeks Desa dalam Musyawarah Kalurahan Ponjong  bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan validitas data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses pengesahan, Musyawarah Kalurahan  menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi. Ini juga memastikan bahwa suara masyarakat didengar, sehingga program-program yang dihasilkan lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Proses pengesahan data Indeks Desa melalui Musyawarah Kalurahan  memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Dengan data yang terintegrasi dan komprehensif, pemerintah desa dapat memantau kemajuan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat secara lebih efektif. Selain itu, keberadaan berita acara Musyawarah Kalurahan  yang mendokumentasikan keputusan dan masukan dari warga juga meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan desa mereka.

Dalam SOP Indeks Desa tersebut menyebutkan bahwa Musyawarah di tingkat desa dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang telah terkumpul. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Lurah, Bamuskal), dan/atau Tenaga Pendamping Profesional, yang kemudian memberikan pengesahan terhadap hasil musyawarah tersebut melalui berita acara. Data yang telah disahkan selanjutnya di update atau dilampirkan kembali di laman resmi di https://id.kemendesa.go.id. Totok_PD

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem