MUSKAL PENETAPAN PENERIMA MANFAAT BLT DESA 

TAHUN 2026

Karangasem– Pemerintah Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026, bertempat di Balai Kalurahan Karangasem, Jum'at (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Karangasem, unsur Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kapanewon Ponjong.

Lurah Karangasem dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Desa Tahun 2026 harus melalui proses musyawarah yang terbuka, partisipatif, dan mengacu pada regulasi yang berlaku agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Musyawarah ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa keluarga yang ditetapkan sebagai penerima BLT Desa adalah warga yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau kondisi rentan lainnya sesuai hasil pendataan dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah mencermati daftar calon penerima berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan oleh tim relawan pendata dan pemerintah kalurahan. Proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan usulan dari padukuhan serta masukan dari peserta musyawarah.

Ketua Bamuskal Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penetapan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih penerima bantuan sosial lainnya serta mengedepankan asas keadilan sosial,” katanya.

Pendamping desa yang turut hadir menjelaskan bahwa BLT Desa merupakan bagian dari kebijakan penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial masyarakat miskin dan rentan. Penetapan KPM melalui Muskalsus menjadi dasar hukum bagi pemerintah kalurahan dalam mengalokasikan anggaran BLT Desa pada APBKal Tahun 2026.

Hasil musyawarah akhirnya menetapkan sejumlah keluarga sebagai KPM BLT Desa Tahun 2026 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur pimpinan musyawarah serta perwakilan peserta.

Dengan terselenggaranya Muskalsus ini, Pemerintah Kalurahan Karangasem berharap pelaksanaan BLT Desa Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu di wilayah Karangasem, Kabupaten Gunungkidul. Dwi _PLD

          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem

Pelatihan Digital Marketing bagi UKM Kalurahan Sawahan