MUSKAL PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMKAL GENJAHAN
Pemerintah Kalurahan Genjahan menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kal) pada Senin (27 Juli 2026) di Balai Kalurahan Genjahan. Musyawarah ini dihadiri oleh Perwakilan Kapanewon Ponjong oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Ibu Etik Sismawati, S.Sos, Pendamping Desa Tika Susanti, S.Pd dan Totok Suharyadi, ST, PLD Wiwi Triastuti dan Dwi Yunianto Saputra, S.Pd, Bamuskal, pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan unsur terkait lainnya.
Perubahan RPJM Kalurahan dilakukan sebagai penyesuaian perubahan kebijakan mendasar Pemerintah dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Lurah Genjahan dalam paparannya menegaskan bahwa dokumen RPJM Kal merupakan peta jalan pembangunan yang harus selalu relevan dengan kondisi lapangan."Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dari yang semula hanya 6 tahun. Hal ini menyebabkan perlunya melakukan perubahan RPJM Kalurahan. Selain itu dengan adanya kepala daerah yang baru maka perlu penyesuaian arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Ketua Bamuskal juga menegaskan bahwa proses perubahan RPJM Kalurahan harus tetap mengacu pada prinsip transparansi dan partisipasi publik. “Kami memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, karena dokumen ini akan menjadi landasan perencanaan kalurahan,” paparnya.
Setelah melakukan pembahasan, forum musyawarah menyepakati terkait arah kebijakan pembangunan kalurahan dan rencana prioritas kegiatan yang dituangkan dalam rancangan awal Perubahan RPJM Kalurahan. Selanjutnya tim penyusun akan menyusun rancangan awal sebagai materi pembahasan dalam Musrenbangkal Perubahan RPJM Kalurahan yang direncanakan digelar minggu depan. Totok_PD
Komentar
Posting Komentar