KOORDINASI FORUM KOMUNIKASI PENDAMPINGAN PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026 Tempat : Omah Coklat, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul

Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Forum Komunikasi Pendampingan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh Dinas PMK KPS DIY, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Korprov TAPM DIY, Tim Bapperida DIY, Tim DPTR DIY, serta seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah tindak lanjut pendampingan Reformasi Kalurahan serta memperkuat sinergi dalam mendukung program Dana Keistimewaan DIY.

Dalam arahannya, Dinas PMK KPS DIY menyampaikan bahwa program Reformasi Kalurahan akan berakhir pada tahun 2027, namun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang mengacu pada Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023, tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan Reformasi Kalurahan jilid II apabila tujuan reformasi belum tercapai secara optimal. Disampaikan pula bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Reformasi Kalurahan mengalami peningkatan dari Rp100 juta pada tahun 2025 menjadi Rp120 juta pada tahun 2026 dan direncanakan meningkat menjadi Rp130 juta pada tahun 2027, dengan skema pengalokasian yang ke depan berbasis potensi masing-masing kalurahan.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, pendamping diharapkan berperan aktif dalam pemutakhiran data potensi kalurahan melalui Profil Desa dan Sistem Informasi Kalurahan, serta mendampingi penyelarasan penggunaan BKK sesuai kebutuhan pembangunan kalurahan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2020, TPP akan dilibatkan dalam verifikasi tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa di kalurahan dan direncanakan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan serta memperoleh dukungan stimulan pendampingan.

Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul menekankan pentingnya peran pendamping dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Kalurahan dan Dana Keistimewaan DIY. Beliau mengingatkan agar pelaksanaan program ketahanan pangan dan kegiatan yang dibiayai Dana Keistimewaan tidak sekadar memenuhi administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa kalurahan yang belum menyampaikan proposal Dana Keistimewaan sehingga diperlukan percepatan dan pengawalan dari para pendamping.

Selanjutnya, Koordinator Kabupaten TAPM Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilakukan pemetaan potensi kalurahan berbasis aplikasi yang telah dibagikan kepada seluruh pendamping. Data potensi tersebut akan menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran kepada kalurahan, sehingga diperlukan pembekalan bagi TPP agar proses pendataan dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menghasilkan data yang akurat. Disampaikan pula bahwa dari 114 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, sebanyak 97 kalurahan telah menyelesaikan pengisian Indeks Desa.

Sementara itu, Koordinator Provinsi TAPM DIY menekankan pentingnya peningkatan kapasitas TPP secara berkelanjutan, penyederhanaan administrasi pelaporan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama dalam membangun arsitektur TPP yang berdaya. Pendamping desa juga didorong untuk menjadi penggerak partisipasi masyarakat, memotret dan mengembangkan potensi kalurahan, serta membangun ekosistem kolaboratif dengan berbagai pihak di tingkat kapanewon dan kabupaten. Disampaikan pula bahwa keberhasilan pembangunan kalurahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan banyaknya program, tetapi oleh kemampuan masyarakat dalam menentukan masa depannya secara mandiri.

Rencana Tindak Lanjut:

1. Mendorong percepatan pengisian dan pemutakhiran data potensi kalurahan sebagai dasar pengalokasian BKK berbasis potensi.

2. Mendampingi kalurahan dalam penyusunan dan penyelarasan pemanfaatan Dana Keistimewaan serta BKK Reformasi Kalurahan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. Mengawal percepatan penyampaian proposal Dana Keistimewaan oleh kalurahan yang belum menyelesaikan.

4. Menyiapkan dukungan pelaksanaan verifikasi tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2020.

5. Memperkuat kolaborasi lintas sektor serta meningkatkan kapasitas TPP guna mendukung pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih profesional dan partisipatif. TPP _Ponjong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem