KOORDINASI
FORUM KOMUNIKASI PENDAMPINGAN PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni
2026 Tempat : Omah Coklat, Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten
Gunungkidul
Pada hari Selasa, 23 Juni
2026, telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Forum Komunikasi Pendampingan
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh
Dinas PMK KPS DIY, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Korprov TAPM DIY, Tim Bapperida
DIY, Tim DPTR DIY, serta seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
se-Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah tindak
lanjut pendampingan Reformasi Kalurahan serta memperkuat sinergi dalam
mendukung program Dana Keistimewaan DIY.
Dalam arahannya, Dinas PMK KPS
DIY menyampaikan bahwa program Reformasi Kalurahan akan berakhir pada tahun
2027, namun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang mengacu pada Pergub
DIY Nomor 40 Tahun 2023, tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan Reformasi
Kalurahan jilid II apabila tujuan reformasi belum tercapai secara optimal.
Disampaikan pula bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Reformasi Kalurahan
mengalami peningkatan dari Rp100 juta pada tahun 2025 menjadi Rp120 juta pada
tahun 2026 dan direncanakan meningkat menjadi Rp130 juta pada tahun 2027,
dengan skema pengalokasian yang ke depan berbasis potensi masing-masing
kalurahan.
Dalam rangka mendukung
kebijakan tersebut, pendamping diharapkan berperan aktif dalam pemutakhiran
data potensi kalurahan melalui Profil Desa dan Sistem Informasi Kalurahan,
serta mendampingi penyelarasan penggunaan BKK sesuai kebutuhan pembangunan
kalurahan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2020,
TPP akan dilibatkan dalam verifikasi tingkat kematangan pengadaan barang dan
jasa di kalurahan dan direncanakan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan
serta memperoleh dukungan stimulan pendampingan.
Kepala DPMKP2KB Kabupaten
Gunungkidul menekankan pentingnya peran pendamping dalam mendukung pelaksanaan
Reformasi Kalurahan dan Dana Keistimewaan DIY. Beliau mengingatkan agar
pelaksanaan program ketahanan pangan dan kegiatan yang dibiayai Dana Keistimewaan
tidak sekadar memenuhi administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat. Selain itu, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa
kalurahan yang belum menyampaikan proposal Dana Keistimewaan sehingga
diperlukan percepatan dan pengawalan dari para pendamping.
Selanjutnya, Koordinator
Kabupaten TAPM Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pada tahun 2026 akan
dilakukan pemetaan potensi kalurahan berbasis aplikasi yang telah dibagikan
kepada seluruh pendamping. Data potensi tersebut akan menjadi dasar dalam pengalokasian
anggaran kepada kalurahan, sehingga diperlukan pembekalan bagi TPP agar proses
pendataan dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menghasilkan data yang
akurat. Disampaikan pula bahwa dari 114 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul,
sebanyak 97 kalurahan telah menyelesaikan pengisian Indeks Desa.
Sementara itu, Koordinator
Provinsi TAPM DIY menekankan pentingnya peningkatan kapasitas TPP secara
berkelanjutan, penyederhanaan administrasi pelaporan, serta penguatan
kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama dalam membangun arsitektur TPP
yang berdaya. Pendamping desa juga didorong untuk menjadi penggerak partisipasi
masyarakat, memotret dan mengembangkan potensi kalurahan, serta membangun
ekosistem kolaboratif dengan berbagai pihak di tingkat kapanewon dan kabupaten.
Disampaikan pula bahwa keberhasilan pembangunan kalurahan tidak hanya
ditentukan oleh besarnya anggaran dan banyaknya program, tetapi oleh kemampuan
masyarakat dalam menentukan masa depannya secara mandiri.
Rencana Tindak Lanjut:
1. Mendorong percepatan
pengisian dan pemutakhiran data potensi kalurahan sebagai dasar pengalokasian
BKK berbasis potensi.
2. Mendampingi kalurahan dalam
penyusunan dan penyelarasan pemanfaatan Dana Keistimewaan serta BKK Reformasi
Kalurahan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Mengawal percepatan
penyampaian proposal Dana Keistimewaan oleh kalurahan yang belum menyelesaikan.
4. Menyiapkan dukungan
pelaksanaan verifikasi tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa sesuai
Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2020.
5. Memperkuat kolaborasi
lintas sektor serta meningkatkan kapasitas TPP guna mendukung pendampingan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih profesional dan
partisipatif. TPP _Ponjong
Komentar
Posting Komentar