FASILITASI
REMBUK STUNTING DESA: MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA UNTUK GENERASI SEHAT DAN
BERKUALITAS
TPP Kapanewon
Ponjong pada hari ini Senin, 15 Juni 2026 mulai memfasilitasi Kalurahan dalam pelaksanaan
Rembug Stunting. Percepatan penurunan stunting menjadi salah satu prioritas
pembangunan nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk
pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam upaya tersebut
adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum musyawarah yang bertujuan
menyepakati program dan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting
berdasarkan kondisi nyata di desa.
1.
Menyiapkan Rumusan Kegiatan Hasil Diskusi
Sebelum
pelaksanaan rembuk stunting, perlu disiapkan berbagai usulan kegiatan yang
telah dibahas melalui forum-forum sebelumnya, seperti Rumah Desa Sehat (RDS),
musyawarah kelompok masyarakat, maupun forum lainnya yang relevan. Hasil
diskusi tersebut menjadi bahan utama dalam proses pembahasan rembuk stunting.
Rembuk
stunting harus didasarkan pada data yang akurat dan terkini. Data yang
dipaparkan meliputi peta sosial desa, data sasaran keluarga berisiko stunting,
kondisi layanan kesehatan dan pendidikan, serta peta kelembagaan desa.
Pemaparan ini dapat disampaikan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM)
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi layanan konvergensi stunting di desa.
Tahap ini
menjadi inti dari rembuk stunting. Berbagai usulan kegiatan dibahas secara
mendalam dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:
-
Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang telah dilaksanakan.
-
Ketepatan strategi yang digunakan.
-
Kesesuaian sasaran dan pelaksana kegiatan.
-
Efektivitas usulan program dalam menjawab permasalahan stunting di desa.
-
Kemampuan keuangan desa dalam mendukung pembiayaan kegiatan.
-
Dukungan lintas sektor, terutama dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.
Melalui
pembahasan tersebut, desa dapat menentukan prioritas kegiatan yang paling
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setiap
pembahasan, masukan, dan keputusan yang muncul selama rembuk stunting harus
dicatat dalam notulen. Dokumentasi ini penting sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan sekaligus bahan evaluasi di masa mendatang.
Hasil
kesepakatan rembuk stunting dituangkan ke dalam formulir rekomendasi kegiatan
konvergensi penanganan stunting desa. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses
perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
6.
Membangun Komitmen Evaluasi Berkala
Rembuk
stunting tidak berhenti pada penyusunan rekomendasi. Para pemangku kepentingan
perlu berkomitmen untuk melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi minimal
setiap tiga bulan sekali guna memantau perkembangan layanan dan pelaksanaan
program yang telah disepakati.
Pemerintah
desa, khususnya Kepala Desa, perlu berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran
bagi program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Komitmen tersebut harus
terintegrasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan
dianggarkan dalam APB Desa pada tahun berikutnya.
8.
Menyusun Berita Acara Kesepakatan
Pendamping
Desa memiliki peran strategis dalam memastikan proses rembuk stunting berjalan
sesuai prinsip partisipatif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.
Pendamping tidak hanya membantu proses fasilitasi, tetapi juga memastikan bahwa
rekomendasi yang dihasilkan benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan desa
serta mendapatkan dukungan pembiayaan yang memadai.
Komentar
Posting Komentar