FASILITASI REMBUK STUNTING DESA: MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA UNTUK GENERASI SEHAT DAN BERKUALITAS

 

 

TPP Kapanewon Ponjong pada hari ini Senin, 15 Juni 2026 mulai memfasilitasi Kalurahan dalam pelaksanaan Rembug Stunting. Percepatan penurunan stunting menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam upaya tersebut adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum musyawarah yang bertujuan menyepakati program dan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting berdasarkan kondisi nyata di desa.

 Sebagai pendamping desa, peran fasilitasi sangat penting agar proses rembuk stunting berjalan efektif, partisipatif, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.

 Tahapan Fasilitasi Rembuk Stunting Desa

1. Menyiapkan Rumusan Kegiatan Hasil Diskusi

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, perlu disiapkan berbagai usulan kegiatan yang telah dibahas melalui forum-forum sebelumnya, seperti Rumah Desa Sehat (RDS), musyawarah kelompok masyarakat, maupun forum lainnya yang relevan. Hasil diskusi tersebut menjadi bahan utama dalam proses pembahasan rembuk stunting.

 2. Pemaparan Kondisi Desa Berdasarkan Data

Rembuk stunting harus didasarkan pada data yang akurat dan terkini. Data yang dipaparkan meliputi peta sosial desa, data sasaran keluarga berisiko stunting, kondisi layanan kesehatan dan pendidikan, serta peta kelembagaan desa. Pemaparan ini dapat disampaikan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi layanan konvergensi stunting di desa.

 3. Pembahasan Rancangan Kegiatan Konvergensi Stunting

Tahap ini menjadi inti dari rembuk stunting. Berbagai usulan kegiatan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:

- Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang telah dilaksanakan.

- Ketepatan strategi yang digunakan.

- Kesesuaian sasaran dan pelaksana kegiatan.

- Efektivitas usulan program dalam menjawab permasalahan stunting di desa.

- Kemampuan keuangan desa dalam mendukung pembiayaan kegiatan.

- Dukungan lintas sektor, terutama dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.

Melalui pembahasan tersebut, desa dapat menentukan prioritas kegiatan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 4. Mendokumentasikan Seluruh Proses Diskusi

Setiap pembahasan, masukan, dan keputusan yang muncul selama rembuk stunting harus dicatat dalam notulen. Dokumentasi ini penting sebagai bukti pelaksanaan kegiatan sekaligus bahan evaluasi di masa mendatang.

 5. Menyusun Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Stunting

Hasil kesepakatan rembuk stunting dituangkan ke dalam formulir rekomendasi kegiatan konvergensi penanganan stunting desa. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

6. Membangun Komitmen Evaluasi Berkala

Rembuk stunting tidak berhenti pada penyusunan rekomendasi. Para pemangku kepentingan perlu berkomitmen untuk melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi minimal setiap tiga bulan sekali guna memantau perkembangan layanan dan pelaksanaan program yang telah disepakati.

 7. Mendorong Komitmen Pembiayaan Desa

Pemerintah desa, khususnya Kepala Desa, perlu berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Komitmen tersebut harus terintegrasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan dianggarkan dalam APB Desa pada tahun berikutnya.

8. Menyusun Berita Acara Kesepakatan

 Sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama, seluruh hasil penetapan program dan kegiatan rembuk stunting dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan peserta yang hadir.

 Peran Strategis Pendamping Desa

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam memastikan proses rembuk stunting berjalan sesuai prinsip partisipatif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Pendamping tidak hanya membantu proses fasilitasi, tetapi juga memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan desa serta mendapatkan dukungan pembiayaan yang memadai.

 Melalui fasilitasi yang baik, Rembuk Stunting Desa dapat menjadi wadah pengambilan keputusan yang efektif untuk memperkuat konvergensi program, meningkatkan kualitas layanan dasar, dan mempercepat terwujudnya generasi desa yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.

 "Stunting bukan hanya urusan kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen desa dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas." Tika_Koorcam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem