BIMBINGAN
TEKNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA KALURAHAN
Kapanewon Ponjong, Kepala
Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ponjong Pendamping Desa dan semua Lurah serta
Pamong Kalurahan se-Kapanewon Ponjong pada hari Rabu, 17 Juni 2026 mengikuti
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bagi Kalurahan yang
diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY bertempat di Aula
Kalurahan Sumbergiri. Kegiatan bimtek ini dengan narasumber dari DPMKP2KB Bapak
Wasiroh dan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Gunungkidul Bapak Nunung. Dengan
mengikuti bimtek ini peserta diharapkan:
1. Dapat memahami dan melaksanakan PBJ di
Kalurahan sesuai peraturan perundang-undangan, dan
2. Memiliki kemampuan menjelaskan PBJ
Kalurahan secara umum, perencanaan, persiapan pelaporan, serta serah terima dan
pengawasan PBJ Kalurahan.
Dasar hukum pengelolaan atau
tata cara pengadaan barang dan jasa Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul
diantaranya diatur dalam:
1. Per LKPPNo.12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
2. Peraturan Bupati No 105 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Kabupaten Gunungkidul,
3. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa nomor 140/1244 tertanggal 30 Juli 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, dan
4. Peraturan terkait lainnya. (BKK, Danais,
dll)
Dalam sambutannya dari Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY mengharapkan peserta Bimtek mampu mengikuti
dengan baik dan menyebarkan pengetahuannya kepada pamong yang lain. Pamong
diharapkan bisa memahami tentang Peraturan Bupati No 105 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Kabupaten Gunungkidul.
Harapannya dalam PBJ sesuai dengan
peraturan yang ada dan akhirnya tidak bermasalah dan bersentuhan dengan apparat
penegak hukum
Narasumber menyampaikan materi
tentang prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus efisien, efektif,
transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil,
dan akuntabel. Selain prinsip-prinsip tersebut para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
1. melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan
tujuan Pengadaan;
2. bekerja secara profesional, mandiri, dan
menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk
mencegah penyimpangan Pengadaan;
3. tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
4. menerima dan bertanggung jawab atas
segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang
terkait;
5. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
6. menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan kalurahan;
7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau
tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat,
dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan Pengadaan.
Pengadaan barang dan jasa
ditingkat kalurahan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola.
Pengadaan ini memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di kalurahan
secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bertujuan memperluas
kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan tidak
dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui
penyedia baik sebagian maupun seluruhnya. Totok_PD
Komentar
Posting Komentar