BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA KALURAHAN

Kapanewon Ponjong, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ponjong Pendamping Desa dan semua Lurah serta Pamong Kalurahan se-Kapanewon Ponjong pada hari Rabu, 17 Juni 2026 mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bagi Kalurahan yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY bertempat di Aula Kalurahan Sumbergiri. Kegiatan bimtek ini dengan narasumber dari DPMKP2KB Bapak Wasiroh dan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Gunungkidul Bapak Nunung. Dengan mengikuti bimtek ini peserta diharapkan:

1.      Dapat memahami dan melaksanakan PBJ di Kalurahan sesuai peraturan perundang-undangan, dan

2.      Memiliki kemampuan menjelaskan PBJ Kalurahan secara umum, perencanaan, persiapan pelaporan, serta serah terima dan pengawasan PBJ Kalurahan.

Dasar hukum pengelolaan atau tata cara pengadaan barang dan jasa Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul diantaranya diatur dalam:

1.      Per LKPPNo.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,

2.      Peraturan Bupati No 105 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Kabupaten Gunungkidul,

3.      Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor 140/1244 tertanggal 30 Juli 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, dan

4.      Peraturan terkait lainnya. (BKK, Danais, dll)

Dalam sambutannya dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY mengharapkan peserta Bimtek mampu mengikuti dengan baik dan menyebarkan pengetahuannya kepada pamong yang lain. Pamong diharapkan bisa memahami tentang Peraturan Bupati No 105 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Kabupaten Gunungkidul. Harapannya  dalam PBJ sesuai dengan peraturan yang ada dan akhirnya tidak bermasalah dan bersentuhan dengan apparat penegak hukum

 

Narasumber menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain prinsip-prinsip tersebut para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

1.      melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;

 

2.      bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;

3.      tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

4.      menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

5.      menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;

6.      menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan kalurahan;

7.      menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

8.      tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan  dengan Pengadaan.

Pengadaan barang dan jasa ditingkat kalurahan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola. Pengadaan ini memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di kalurahan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bertujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya. Totok_PD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem