SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2021 KAPANEWON PONJONG

Kapanewon Ponjong, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Kalurahan dan Staf telah resmi diundangkan. Djawatan Praja Kapanewon Ponjong mengundang Lurah, dan Jagabaya untuk hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati tersebut Senin, 3 Maret 2026. Hadir dalam acara tersebut Panewu Ponjong Asih Tri Wahyuni, S.STP, M.Si, Kepala Jawatan Praja Jaka Sularsa, S.Sos dan Etik Sismawati, S.Sos dengan Narasumber dari Dewan Kab. Gunungkidul Rian Eko Wibowo dari Partai Nasdem dan Zaenal Abidin dari Partai PKS.

Secara umum isi dari peraturan ini tidak banyak berbeda dari Peraturan Bupati sebelumnya. Perubahan istilah/nomenklatur akibat perubahan desa menjadi kalurahan menjadi dasar utama dari Perbub yang belum lama ditandatangani Bupati ini.

Namun juga terdapat beberapa ketentuan baru dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan, diantaranya :

  • Pamong terpilih harus bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat, sementara Dukuh harus bersedia bertempat tinggal di Padukuhan setempat juga.
  • Warga yang mencalonkan Dukuh harus mendapatkan dukungan minimal 30 orang warga padukuhan setempat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan fotocopy KTP.
  • Komposisi nilai seleksi terdiri dari Ujian Tulis 50%, Ujian Praktik 45%, dan Pengalaman Kerja dalam Pemerintahan Kalurahan 5%. Totok_PD

      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem

Pelatihan Digital Marketing bagi UKM Kalurahan Sawahan