SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2021
KAPANEWON PONJONG
Kapanewon Ponjong, Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pamong Kalurahan dan Staf telah resmi diundangkan. Djawatan Praja Kapanewon Ponjong
mengundang Lurah, dan Jagabaya untuk hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati
tersebut Senin, 3 Maret 2026. Hadir dalam acara tersebut Panewu Ponjong Asih
Tri Wahyuni, S.STP, M.Si, Kepala Jawatan Praja Jaka Sularsa, S.Sos dan Etik
Sismawati, S.Sos dengan Narasumber dari Dewan Kab. Gunungkidul Rian Eko Wibowo
dari Partai Nasdem dan Zaenal Abidin dari Partai PKS.
Secara umum isi dari peraturan
ini tidak banyak berbeda dari Peraturan Bupati sebelumnya. Perubahan
istilah/nomenklatur akibat perubahan desa menjadi kalurahan menjadi
dasar utama dari Perbub yang belum lama ditandatangani Bupati ini.
Namun juga terdapat beberapa
ketentuan baru dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan,
diantaranya :
- Pamong terpilih harus bersedia bertempat tinggal di
Kalurahan setempat, sementara Dukuh harus bersedia bertempat tinggal di
Padukuhan setempat juga.
- Warga yang mencalonkan Dukuh harus mendapatkan
dukungan minimal 30 orang warga padukuhan setempat yang dibuktikan dengan
Surat Pernyataan dan fotocopy KTP.
- Komposisi nilai seleksi terdiri dari Ujian Tulis
50%, Ujian Praktik 45%, dan Pengalaman Kerja dalam Pemerintahan Kalurahan
5%. Totok_PD
Komentar
Posting Komentar