MUSYAWARAH
KALURAHAN KHUSUS
PENETAPAN KPM BLT-DD KALURAHAN SAWAHAN TAHUN 2026
Kalurahan Sawahan, Pemerintah
Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan
Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam rangka penetapan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran
2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di
Balai Kalurahan Sawahan tersebut dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan
Kalurahan (Bamuskal), Lurah Sawahan Suwarto, serta Pendamping Desa Didik
Nuryanto, S.Sos.I. Turut hadir perangkat kalurahan dan unsur terkait lainnya.
Dalam musyawarah tersebut
telah disepakati dan ditetapkan sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
BLT-DD Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi
data calon penerima berdasarkan kriteria kemiskinan ekstrem dan kondisi sosial
ekonomi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lurah Sawahan, Suwarto, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT-DD harus dilakukan secara
transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar bantuan dapat memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Pendamping Desa
Didik Nuryanto, S.Sos.I memfasilitasi jalannya musyawarah agar sesuai dengan
mekanisme dan regulasi Dana Desa, sekaligus memastikan bahwa proses penetapan
telah melalui tahapan yang partisipatif dan disepakati bersama.
Dengan ditetapkannya 7 KPM
BLT-DD Tahun 2026 ini, diharapkan bantuan dapat membantu meringankan beban
ekonomi keluarga penerima serta mendukung program pengentasan kemiskinan di
Kalurahan Sawahan.
Musyawarah berjalan dengan
lancar, tertib, dan menghasilkan keputusan yang disepakati secara bersama oleh
seluruh peserta yang hadir. DidikN_PD&DwiYunianto_Pld
Komentar
Posting Komentar