MUSKAL
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL TAHUN 2025 DAN PENETAPAN KPM BLT DANA DESA
2026 DI KALURAHAN TAMBAKROMO
Tambakromo – Pada
hari ini Jum’at, 27 Februari 2026 Pemerintah Kalurahan Kalurahan Tambakromo,
Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan fasilitasi
Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Tahun Anggaran
2025 sekaligus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Lurah, perangkat kalurahan, Bamuskal, pendamping desa, pengurus BUMKal, serta
unsur tokoh masyarakat. Agenda ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata
kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Laporan Pertanggungjawaban
BUMKal Tahun 2025
Dalam forum tersebut, pengurus
BUMKal Hargo Mulyo menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan usaha selama Tahun Anggaran 2025. Adapun unit usaha yang dikelola
meliputi:
Unit Usaha Ternak Lele
Unit usaha ini difokuskan pada
pengembangan budidaya lele sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan
peningkatan pendapatan kalurahan. Dalam laporan disampaikan realisasi anggaran,
perkembangan produksi, hasil penjualan, serta kendala teknis di lapangan.
Unit Usaha Toko Pertanian
Toko pertanian menyediakan
berbagai kebutuhan sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan
obat-obatan pertanian untuk mendukung petani setempat. Laporan mencakup
perputaran modal, omzet penjualan, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Kalurahan (PAKal).
Pendamping desa dalam
kesempatan tersebut memberikan fasilitasi terkait kelengkapan administrasi,
kesesuaian laporan keuangan dengan standar pembukuan, serta mendorong penguatan
manajemen usaha agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Secara umum, forum menerima
laporan pertanggungjawaban tersebut dengan beberapa catatan perbaikan, terutama
pada peningkatan pencatatan transaksi dan strategi pemasaran hasil usaha.
Penetapan KPM BLT Dana Desa
Tahun 2026
Selain agenda
pertanggungjawaban BUMKal, kegiatan juga dilanjutkan dengan musyawarah
penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi
dan validasi data serta mempertimbangkan kriteria kemiskinan dan kondisi sosial
ekonomi warga, ditetapkan sebanyak 11 KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa
Tahun 2026.
Proses penetapan dilakukan
secara terbuka dan melalui musyawarah, guna memastikan bantuan tepat sasaran
serta menghindari tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Lurah Tambakromo dalam
sambutannya menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan BUMKal maupun
penyaluran BLT merupakan bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam membangun
kepercayaan masyarakat.
“Harapannya, unit usaha BUMKal
semakin berkembang dan BLT Dana Desa benar-benar membantu warga yang
membutuhkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini,
Pemerintah Kalurahan Tambakromo menunjukkan komitmen dalam memperkuat
akuntabilitas pengelolaan usaha kalurahan sekaligus memastikan perlindungan
sosial bagi masyarakat kurang mampu di tahun anggaran mendatang.
redaksi_27-02-2026
*dwiyunianto_PLD
Komentar
Posting Komentar