MUSKAL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL TAHUN 2025 DAN PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2026 DI KALURAHAN TAMBAKROMO

Tambakromo – Pada hari ini Jum’at, 27 Februari 2026 Pemerintah Kalurahan Kalurahan Tambakromo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan fasilitasi Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah, perangkat kalurahan, Bamuskal, pendamping desa, pengurus BUMKal, serta unsur tokoh masyarakat. Agenda ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Laporan Pertanggungjawaban BUMKal Tahun 2025

Dalam forum tersebut, pengurus BUMKal Hargo Mulyo menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha selama Tahun Anggaran 2025. Adapun unit usaha yang dikelola meliputi:

Unit Usaha Ternak Lele

Unit usaha ini difokuskan pada pengembangan budidaya lele sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan kalurahan. Dalam laporan disampaikan realisasi anggaran, perkembangan produksi, hasil penjualan, serta kendala teknis di lapangan.

Unit Usaha Toko Pertanian

Toko pertanian menyediakan berbagai kebutuhan sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan obat-obatan pertanian untuk mendukung petani setempat. Laporan mencakup perputaran modal, omzet penjualan, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).

Pendamping desa dalam kesempatan tersebut memberikan fasilitasi terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian laporan keuangan dengan standar pembukuan, serta mendorong penguatan manajemen usaha agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Secara umum, forum menerima laporan pertanggungjawaban tersebut dengan beberapa catatan perbaikan, terutama pada peningkatan pencatatan transaksi dan strategi pemasaran hasil usaha.

Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026

Selain agenda pertanggungjawaban BUMKal, kegiatan juga dilanjutkan dengan musyawarah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data serta mempertimbangkan kriteria kemiskinan dan kondisi sosial ekonomi warga, ditetapkan sebanyak 11 KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa Tahun 2026.

Proses penetapan dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah, guna memastikan bantuan tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.

Lurah Tambakromo dalam sambutannya menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan BUMKal maupun penyaluran BLT merupakan bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Harapannya, unit usaha BUMKal semakin berkembang dan BLT Dana Desa benar-benar membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Tambakromo menunjukkan komitmen dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan usaha kalurahan sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu di tahun anggaran mendatang.

redaksi_27-02-2026

*dwiyunianto_PLD

    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyaluran BLT Kalurahan Karangasem

Pelatihan Digital Marketing bagi UKM Kalurahan Sawahan